![Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-bakal-pidanakan-debitur-yang-jaminkan-aset-palsu-210424075053.jpg)
Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD
Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu
![Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-bakal-pidanakan-debitur-yang-jaminkan-aset-palsu-210424075053.jpg)
Foto : istimewa
Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?
Kasus ini adalah hubungan perdata, utang-piutang di mana negara memberikan piutang kepada kreditur dan obligor.
Baca Juga :
Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal
Ternyata dalam proses itu, sesudah 2004, pemerintah membubarkan BBPN dan dinyatakan tugasnya selesai.
Lalu, utang-utang para obligor dan kreditur diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kemenkeu.
Baca Juga :
Tahan Rasa Sakit Terbayarkan Medali Emas
Kemudian, ada dugaan korupsi terutama dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Sjamsul Nursalim, sehingga pada waktu itu, Syafruddin Temenggung diadukan ke pengadilan pidana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya