
Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD
Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu

Foto : istimewa
Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?
Kasus ini adalah hubungan perdata, utang-piutang di mana negara memberikan piutang kepada kreditur dan obligor.
Baca Juga :
Sang Penggagas "Urban Farming"
Ternyata dalam proses itu, sesudah 2004, pemerintah membubarkan BBPN dan dinyatakan tugasnya selesai.
Lalu, utang-utang para obligor dan kreditur diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kemenkeu.
Baca Juga :
Fokus Digitalisasi Pelayanan Publik
Kemudian, ada dugaan korupsi terutama dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Sjamsul Nursalim, sehingga pada waktu itu, Syafruddin Temenggung diadukan ke pengadilan pidana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya