![Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-bakal-pidanakan-debitur-yang-jaminkan-aset-palsu-210424075053.jpg)
Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD
Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu
![Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-bakal-pidanakan-debitur-yang-jaminkan-aset-palsu-210424075053.jpg)
Foto : istimewa
Kedua yah KPK itu lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah, sehingga seperti Komnas HAM.
KPK di luar eksekutif.
Baca Juga :
Letak Indonesia Pengaruhi Aktivitas Gunung Api
Jadi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian pemerintah.
Oleh sebab itu, kalau kita masukan, berarti dikooptasi.
Baca Juga :
Siapkan "Big Data" dan "Data Science"
KPK kalau masuk tim, nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya