Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD
Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu
Foto : istimewa
Kedua yah KPK itu lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah, sehingga seperti Komnas HAM.
KPK di luar eksekutif.
Baca Juga :
Siapkan "Big Data" dan "Data Science"
Jadi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian pemerintah.
Oleh sebab itu, kalau kita masukan, berarti dikooptasi.
Baca Juga :
Tahan Rasa Sakit Terbayarkan Medali Emas
KPK kalau masuk tim, nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya