
Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD
Pemerintah Bakal Pidanakan Debitur yang Jaminkan Aset Palsu

Foto : istimewa
Kedua yah KPK itu lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah, sehingga seperti Komnas HAM.
KPK di luar eksekutif.
Baca Juga :
Satgas TPPU Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi
Jadi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian pemerintah.
Oleh sebab itu, kalau kita masukan, berarti dikooptasi.
KPK kalau masuk tim, nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya