Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemulihan Ekonomi

Pemerintah AS "Refund" Pajak ke 10 Juta Warga

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Internal Revenue Service (IRS) mulai mengeluarkan pengembalian dana atau refund untuk beberapa pembayar pajak yang masuk dalam program Pajak Asuransi Pengangguran 2020. Pengembalian pajak itu dimaksudkan sebagai insentif bagi masyarakat di negara adidaya tersebut agar perekonomiannya lekas pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang malah bermaksud memberi disinsentif pada 2022 mendatang karena mewacanakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 15 persen.

Kebijakan itu mendapat penentangan dari berbagai kalangan karena dinilai tidak memiliki sense of crisis. Di saat krisis, negara berlomba-lomba memberi insentif agar perekonomian lekas pulih, bukan sebaliknya disinsentif yang makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan.

Guru besar ekonomi dari Universitas Brawijaya, Malang, Munawar Ismail pekan lalu mengatakan, agar pemulihan ekonomi berjalan sesuai harapan perlu juga ditopang dengan upaya stimulus baik fiskal maupun nonfiskal.

"Pertumbuhan banyak ditopang oleh konsumsi, dan konsumsi ini adalah faktor penting untuk menggerakkan pertumbuhan. Sebab itu, kebijakan perlu diarahkan bagaimana agar tingkat konsumsi masyarakat tetap terjaga seperti mengurangi pajak agar bisa mendorong meningkatkan konsumsi rumah tangga," kata Munawar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top