Pemerintah AS 'Refund' Pajak ke 10 Juta Warga
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Internal Revenue Service (IRS) mulai mengeluarkan pengembalian dana atau refund untuk beberapa pembayar pajak yang masuk dalam program Pajak Asuransi Pengangguran 2020. Pengembalian pajak itu dimaksudkan sebagai insentif bagi masyarakat di negara adidaya tersebut agar perekonomiannya lekas pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang malah bermaksud memberi disinsentif pada 2022 mendatang karena mewacanakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 15 persen.
Kebijakan itu mendapat penentangan dari berbagai kalangan karena dinilai tidak memiliki sense of crisis. Di saat krisis, negara berlomba-lomba memberi insentif agar perekonomian lekas pulih, bukan sebaliknya disinsentif yang makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan.
Guru besar ekonomi dari Universitas Brawijaya, Malang, Munawar Ismail pekan lalu mengatakan, agar pemulihan ekonomi berjalan sesuai harapan perlu juga ditopang dengan upaya stimulus baik fiskal maupun nonfiskal.
"Pertumbuhan banyak ditopang oleh konsumsi, dan konsumsi ini adalah faktor penting untuk menggerakkan pertumbuhan. Sebab itu, kebijakan perlu diarahkan bagaimana agar tingkat konsumsi masyarakat tetap terjaga seperti mengurangi pajak agar bisa mendorong meningkatkan konsumsi rumah tangga," kata Munawar.
Menurut dia, kebijakan fiskal tersebut perlu manajemen yang lebih baik, agar mampu diimplementasikan dengan efektif dan efisien.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan rencana Kemenkeu menaikkan tarif PPN justru kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi. "Apalagi kontribusi konsumsi rumah tangga yang sangat besar terhadap ekonomi Indonesia, yaitu 57,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), maka naiknya tarif PPN menjadi kontra produktif terhadap proses pemulihan ekonomi Indonesia," kata Rizal.
Penyelamatan Amerika
Lebih lanjut diberitakan, IRS akan melakukan pengembalian dana melalui pengiriman secara bergilir. Pelapor tunggal dengan pengembalian pajak yang kriterianya paling sederhana akan menerima pengembalian dana mereka terlebih dahulu, termasuk mereka yang tidak memiliki anak maupun mereka yang tidak mengklaim kredit pajak.
Presiden Joe Biden sendiri telah menandatangani Rencana Penyelamatan Amerika (ARP) menjadi undang-undang bulan Maret.
IRS mengatakan telah mengidentifikasi lebih dari 10 juta orang telah mengajukan pengembalian pajak mereka sebelum ARP menjadi undang-undang. Mereka yang telah mengajukan tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh pengembalian dana atau pengurangan saldo pada tagihan pajak mereka.
Jumlah pengembalian dana akan bervariasi menurut wajib pajak, tergantung pada berapa banyak yang mereka peroleh. Bantuan tersebut diharapkan akan meringankan masyarakat karena hampir 30 persen orang Amerika tidak dapat menutupi semua pengeluaran rumah tangga mereka pada akhir Maret, menurut data Biro Sensus AS yang dikumpulkan 17-29 Maret. Sekitar 18 juta orang dewasa masih kelaparan setiap bulan. n SB/ers/E-9
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
Berita Terkini
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia
- Bangun Ekosistem Digital UMKM, Hibank dan Mitra Strategis Tandatangani MOU