Pemerintah Akui Data Jadi Kendala untuk Penuhi Hak Disabilitas
Foto: IstimewaStaf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan bahwa data menjadi kendala bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas.
"Banyak teman-teman (disabilitas, red) yang tidak terdaftar di NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Angkie Yudistia dalam seminar bertajuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas saat pandemi pada, Jumat, 13 Agustus 2021.
Padahal, tutur Angkie melanjutkan, dokumen kependudukan merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan penyandang disabilitas. Dengan dokumen tersebut, para penyandang disabilitas dapat mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, serta program pemulihan ekonomi nasional dari masing-masing kementerian teknis.
Adapun program-program yang telah diselenggarakan oleh pemerintah guna memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas adalah Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Diskon Listrik, Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Subsidi Kuota Internet, dan Percepatan Pelaksanaan Dana Desa dan BLT Desa.
Selain itu, juga terdapat Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi penyandang disabilitas dengan kategori pelaku wirausaha, serta program vaksinasi COVID-19 yang ditujukan untuk seluruh penyandang disabilitas.
Akan tetapi, tanpa dokumen kependudukan, para penyandang disabilitas akan kesulitan untuk mengakses program-program tersebut.
Guna mengatasi permasalahan dokumen kependudukan, pendataan dan perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas menjadi target sasaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Hak Penyandang Disabilitas.
"Kami, Pemerintah Pusat, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lintas sektor agar hak-hak penyandang disabilitas segera terdaftar dan terverifikasi," ucap pendiri ThisAble Enterprise tersebut.
Kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Target capaian dari kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemilikan dokumen kependudukan penyandang disabilitas dengan mengoptimalkan peran data. Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud oleh Angkie merupakan akta kelahiran, akta keluarga, akta kematian, akta perkawinan, bahkan Kartu Identitas Anak.
Oleh karena itu, Angkie Yudistia menggunakan vaksinasi COVID-19 sebagai momentum guna mencapai target perbaikan data kependudukan bagi penyandang disabilitas.
"Teman-teman disabilitas yang tidak memiliki NIK bisa dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK) milik kerabat terdekat yang diketahui atau keluarga kandung. Karena dari KK terbit NIK," tuturnya.
Ia berharap, berangkat dari pemenuhan hak memperoleh vaksin, para penyandang disabilitas dapat terdata dengan akurat guna memperoleh akses dan fasilitas untuk memenuhi hak-hak dasar lainnya.
"Mereka dapat vaksinasi, kami yang membereskan datanya," kata Angkie.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Aris N
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia