Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran I Kepmen No 260/2015 tentang Moratorium Pengiriman TKI PRT Tak Dicabut

Pemerintah Akan Tempatkan TKI PRT di Tiga Negara Timteng

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Pemerintah terutama Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM bekerja keras untuk mencegah TKI PRT ilegal ke sana. Namun, tetap saja ada, dan banyak," kata dia. Ketua Umum Asosiasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, mengklaim, penghentian pengiriman TKI PRT ke Timteng justru menyuburkan pengiriman PRT secara ilegal ke sana, di mana setiap bulan sebanyak 10.000 TKI ilegal ke sana.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan pemerintah akan segera menempatkan PRT ke negara-negara Timteng. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top