Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran I Kepmen No 260/2015 tentang Moratorium Pengiriman TKI PRT Tak Dicabut

Pemerintah Akan Tempatkan TKI PRT di Tiga Negara Timteng

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Isi MoU tersebut, di antaranya adanya ketentuan TKI diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, berkomunikasi dengan keluarga, adanya batasan jam kerja, serta semua dokumen yang menyangkut TKI harus dipegang TKI sendiri. "Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk semua negara yang menerima TKI," kata dia.

Menurut Soes, pemerintah Arab Saudi berkali-kali meminta agar pemerintah segera menempatkan PRT ke negara itu. Hal ini terbukti dengan adanya pertemuan antara Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud, ketika sang raja datang ke Indonesia tahun 2017. Selain itu, dua kali Duta Arab Saudi untuk Indonesia bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, di Jakarta pada tahun 2017 dan 2018.

PRT Berkompeten

Soes menambahkan, PRT-PRT yang akan dikirim ke tiga negara itu adalah PRT-PRT yang berkompeten, terutama dalam hal bahasa. "Karena tiga negara itu bahasa utamanya adalah bahasa Arab maka PRT yang akan dikirim adalah PRT yang lancar berbahasa Arab," kata dia. Ketika ditanya siapa yang menyiapkan PRT yang dimaksud agar berkualitas, Soes menjawab pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah harus latih dan didik mereka di balai latihan kerja (BLK) yang disiapkan daerah di mana PRT-PRT yang dimaksud berasal," kata dia. Soes mengakui, selama ini, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan penghentikan pengiriman TKI PRT ke 19 negara di Timteng, tidak mengurangi banyaknya TKI PRT ilegal masuk dan bekerja di negara-negara di Timteng.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top