Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran I Kepmen No 260/2015 tentang Moratorium Pengiriman TKI PRT Tak Dicabut

Pemerintah Akan Tempatkan TKI PRT di Tiga Negara Timteng

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana penempat-an TKI sektor rumah tangga (PRT) ke tiga negara Timteng akan dilandasi peraturan baru.

JAKARTA - Pemerintah berencana menempatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) di tiga negara di Timur Tengah (Timteng) dalam tahun 2018 ini. Tiga negara itu, yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Qatar. "Perwakilan pemerintah tiga negara tersebut sudah berkali-kali meminta secara resmi kepada pemerintah Indonesia agar PRT kita bisa ditempatkan di sana," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno, kepada wartawan di kantornya, Senin (4/6).

Soes mengatakan kebijakan penempatan PRT ke tiga negara tersebut tanpa harus mencabut surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Pengiriman TKI PRT ke 19 negara di Timteng. Penempatan PRT ke tiga negara tersebut akan dilandasi peraturan yang baru, dan peraturan tersebut sedang dirumuskan saat ini.

"Kita sedang merumuskan ketentuannya," tambahnya. Menurut Soes, alasan ketiga negara tersebut dipilih untuk menempatkan PRT dalam tahun 2018 selain karena permintaan negara-negara tersebut, juga karena ketiga negara tersebut mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, termasuk TKI.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata dia. Arab Saudi, kata dia, walaupun belum mempunyai peraturan perundang-undangan melindungi tenaga kerja asing,3namun pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi melindungi TKI.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top