Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran I Kepmen No 260/2015 tentang Moratorium Pengiriman TKI PRT Tak Dicabut

Pemerintah Akan Tempatkan TKI PRT di Tiga Negara Timteng

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana penempat-an TKI sektor rumah tangga (PRT) ke tiga negara Timteng akan dilandasi peraturan baru.

JAKARTA - Pemerintah berencana menempatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) di tiga negara di Timur Tengah (Timteng) dalam tahun 2018 ini. Tiga negara itu, yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Qatar. "Perwakilan pemerintah tiga negara tersebut sudah berkali-kali meminta secara resmi kepada pemerintah Indonesia agar PRT kita bisa ditempatkan di sana," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno, kepada wartawan di kantornya, Senin (4/6).

Soes mengatakan kebijakan penempatan PRT ke tiga negara tersebut tanpa harus mencabut surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Pengiriman TKI PRT ke 19 negara di Timteng. Penempatan PRT ke tiga negara tersebut akan dilandasi peraturan yang baru, dan peraturan tersebut sedang dirumuskan saat ini.

"Kita sedang merumuskan ketentuannya," tambahnya. Menurut Soes, alasan ketiga negara tersebut dipilih untuk menempatkan PRT dalam tahun 2018 selain karena permintaan negara-negara tersebut, juga karena ketiga negara tersebut mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, termasuk TKI.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata dia. Arab Saudi, kata dia, walaupun belum mempunyai peraturan perundang-undangan melindungi tenaga kerja asing,3namun pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi melindungi TKI.

Isi MoU tersebut, di antaranya adanya ketentuan TKI diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, berkomunikasi dengan keluarga, adanya batasan jam kerja, serta semua dokumen yang menyangkut TKI harus dipegang TKI sendiri. "Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk semua negara yang menerima TKI," kata dia.

Menurut Soes, pemerintah Arab Saudi berkali-kali meminta agar pemerintah segera menempatkan PRT ke negara itu. Hal ini terbukti dengan adanya pertemuan antara Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud, ketika sang raja datang ke Indonesia tahun 2017. Selain itu, dua kali Duta Arab Saudi untuk Indonesia bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, di Jakarta pada tahun 2017 dan 2018.

PRT Berkompeten

Soes menambahkan, PRT-PRT yang akan dikirim ke tiga negara itu adalah PRT-PRT yang berkompeten, terutama dalam hal bahasa. "Karena tiga negara itu bahasa utamanya adalah bahasa Arab maka PRT yang akan dikirim adalah PRT yang lancar berbahasa Arab," kata dia. Ketika ditanya siapa yang menyiapkan PRT yang dimaksud agar berkualitas, Soes menjawab pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah harus latih dan didik mereka di balai latihan kerja (BLK) yang disiapkan daerah di mana PRT-PRT yang dimaksud berasal," kata dia. Soes mengakui, selama ini, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan penghentikan pengiriman TKI PRT ke 19 negara di Timteng, tidak mengurangi banyaknya TKI PRT ilegal masuk dan bekerja di negara-negara di Timteng.

"Pemerintah terutama Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM bekerja keras untuk mencegah TKI PRT ilegal ke sana. Namun, tetap saja ada, dan banyak," kata dia. Ketua Umum Asosiasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, mengklaim, penghentian pengiriman TKI PRT ke Timteng justru menyuburkan pengiriman PRT secara ilegal ke sana, di mana setiap bulan sebanyak 10.000 TKI ilegal ke sana.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan pemerintah akan segera menempatkan PRT ke negara-negara Timteng. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top