Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Data dari Disdukcapil Harus Akurat

Pemerintah Akan Menghapus Penggunaan Surat Miskin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penghapusan penggunakan SKTM pada PPDB 2019/2020 karena banyak kasus yang melakukan penyalahgunaan surat miskin tersebut.

JAKARTA - Siswa tak mampu tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Mereka cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah atau menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menjelaskan tidak lagi menggunakan SKTM karena banyak kasus yang melakukan penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Peniadaan SKTM tersebut juga upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sekolah penerima KIP.

"Untuk siswa yang melanjutkan sekolah hanya dengan menunjukkan kartu PKH," jelas Mendikbud, di Jakarta, Selasa (8/1).

Kemendikbud, lanjut dia, akan membuat surat edaran dan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Permendikbud itu nantinya akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Tanah Air.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top