Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Data dari Disdukcapil Harus Akurat

Pemerintah Akan Menghapus Penggunaan Surat Miskin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Siswa tak mampu tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Mereka cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah atau menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menjelaskan tidak lagi menggunakan SKTM karena banyak kasus yang melakukan penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Peniadaan SKTM tersebut juga upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sekolah penerima KIP.

"Untuk siswa yang melanjutkan sekolah hanya dengan menunjukkan kartu PKH," jelas Mendikbud, di Jakarta, Selasa (8/1).

Kemendikbud, lanjut dia, akan membuat surat edaran dan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Permendikbud itu nantinya akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Tanah Air.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan pihaknya sedang membahas peraturan yang mengatur hal itu. "Kami memperkirakan akan selesai pada akhir Januari ini," katanya.

Secara terpisah, pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, berpendapat SKTM memang seharusnya tidak diperlukan lagi dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020. "Sebetulnya, jika data dari dinas kependudukan dan catatan sipil akurat memang tidak diperlukan lagi SKTM karena pemerintah daerah tahu persis penduduk mana yang miskin dan mana yang tidak," ujar dia.

Dalam penerapan peraturan ini, kata Indra, yang ditantang adalah data yang akurat. Dalam hal ini, yang paling gampang adalah penerima KIP tidak boleh ditolak di sekolah negeri.

Selama ini, permasalahan SKTM yang terjadi adalah banyaknya pemalsuan SKTM. Menurut Indra, jika hal itu terjadi, berarti ada permainan pemerintah karena data yang dipunyai tidak akurat. "Kalau nanti penerima KIP ditolak juga di sekolah negeri, maka yang aneh itu pemerintah daerah," cetus dia.

Ke depan, dia berharap dengan diterapkannya peraturan itu maka angka partisipasi murni siswa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriawan Salim, justru mempertanyakan peraturan tersebut. Ia khawatir jika nantinya calon siswa yang belum menerima KIP tidak bisa melanjutkan sekolahnya.

Bikin Pergub

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan SKTM akan dihapus dari salah satu persyaratan PPDB pada 2019. "Saat ini, kami sedang menggodok peraturan gubernur tentang hal itu kemudian disosialisasikan kepada masyarakat di 13 cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jateng," katanya saat dialog interaktif Mas Ganjar Menyapa.

Terkait dengan Pergub PPDB tersebut, Ganjar mengungkapkan jika saat ini sedang dibahas dan akan dicocokkan dengan permendikbud yang juga sedang ada perubahan.

Selain itu, upaya yang saat ini dilakukan adalah menyosialisasikan kepada wali murid, kepala desa, dinas sosial, kepolisian serta masyarakat luas mengenai hal tersebut.

Mantan anggota DPR RI itu mengungkapkan maraknya kasus SKTM palsu pada PPDB tahun lalu menjadi alasan penghapusan SKTM karena membuat dunia pendidikan tercoreng dengan tindakan-tindakan demoralisasi para orang tua calon siswa, di mana ada yang kaya tetapi mengaku miskin hanya demi bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. eko/SM/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top