Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST BEI 2024
Direktur Utama Iman Rachman (tengah) berfoto bersama Jajaran direksi usai memberikan keterangan terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (26).
Adapun honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan masa bakti 2024 - 2028 adalah sama dengan honorarium terakhir Dewan Komisaris sebelumnya. Pemegang Saham menyetujui Perseroan memberikan uang jasa pengabdian bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan masa bakti 2020 - 2024 yang berakhir masa baktinya.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Pemegang Saham menyetujui usulan perubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar, yakni:
- Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Penyesuaian dengan Peraturan Bursa yang telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya terkait dengan definisi Anggota Bursa Efek
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah efektif berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham, serta OJK dan Persetujuan/Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang akan disampaikan pasca RUPST.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya