![Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon](https://koran-jakarta.com/images/article/pemegang-pbph-harus-paham-regulasi-nilai-ekonomi-karbon-231110112256.jpeg)
Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
![Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon](https://koran-jakarta.com/images/article/pemegang-pbph-harus-paham-regulasi-nilai-ekonomi-karbon-231110112256.jpeg)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo.
Tentu ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh para pemegang PBPH untuk masuk ke jasa lingkungan karbon ini, dengan mengikuti regulasinya, menyusun DRAM, dan proses ke SRN sehingga terbit SPE GRK.
"Oleh karena itu, memang harus hati-hati dan harus bermitra bersama-sama. Regulasinya dibuat pemerintah, investasi dilaksanakan pemerintah maupun swasta," katanya.
Sebagai informasi, pelaksanaan media briefing ini juga untuk meluruskan pemahaman APHI pada pemberitaan sebelumnya mengenai perdagangan karbon dan metodologi di SRN yang dianggap belum lengkap dan menjadi tantangan dalam implementasi NEK, khususnya terkait dengan pelaku usaha.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan semua instrumennya. Karena itu, pemegang PBPH juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kesiapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang merupakan sub sektor kehutanan untuk melaksanakan perdagangan karbon.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya