Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemegang PBPH Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Foto : istimewa

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo.

A   A   A   Pengaturan Font

Tentu ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh para pemegang PBPH untuk masuk ke jasa lingkungan karbon ini, dengan mengikuti regulasinya, menyusun DRAM, dan proses ke SRN sehingga terbit SPE GRK.

"Oleh karena itu, memang harus hati-hati dan harus bermitra bersama-sama. Regulasinya dibuat pemerintah, investasi dilaksanakan pemerintah maupun swasta," katanya.

Sebagai informasi, pelaksanaan media briefing ini juga untuk meluruskan pemahaman APHI pada pemberitaan sebelumnya mengenai perdagangan karbon dan metodologi di SRN yang dianggap belum lengkap dan menjadi tantangan dalam implementasi NEK, khususnya terkait dengan pelaku usaha.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan semua instrumennya. Karena itu, pemegang PBPH juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan kesiapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang merupakan sub sektor kehutanan untuk melaksanakan perdagangan karbon.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top