Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Sosial

Pemda Wajib Alokasikan Dana Dampingan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah daerah diimbau memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 Pasal 57.

"Dalam Permensos itu disebutkan bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD kabupaten/kota," kata Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (4/3).

Mensos menjelaskan, dalam pedoman umum Program Keluarga Harapan bab II, huruf a, poin 8 menyatakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.

Sebelumnya Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018. Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota, minimal sebesar lima persen.

"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota," tegas Agus.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top