Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Sosial

Pemda Wajib Alokasikan Dana Dampingan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah daerah diimbau memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 Pasal 57.

"Dalam Permensos itu disebutkan bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD kabupaten/kota," kata Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (4/3).

Mensos menjelaskan, dalam pedoman umum Program Keluarga Harapan bab II, huruf a, poin 8 menyatakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.

Sebelumnya Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018. Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota, minimal sebesar lima persen.

"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota," tegas Agus.

Dukung Kegiatan

Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor sekretariat kabupaten/kota dan kecamatan untuk administrator database dan pendamping sosial PKH, dan lainya.

Dana penyertaan, menurut Agus, juga bisa untuk operasional bagi koordinator kabupaten/kota, supervisor PKH, pendamping sosial dan administrator database PKH kabupaten/kota. Cetak atau pengadaan formulir verifikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran. "Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari kabupaten/kota pelaksana PKH ke provinsi. Sosialisasi PKH tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan atau desa," jelas Agus.

Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, pemda juga bisa menyelenggarakan pemantapan atau capacity building pendamping dan administrator database PKH kabupaten/kota serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan pemantapan.

Sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan pemahaman tentang pelaksanaan PKH, pemda juga berkewajiban untuk menyiapkan honor tim koordinasi teknis PKH provinsi atau kabupaten/kota atau kecamatan dan mengalokasikan anggaran studi banding ke kabupaten/kota pelaksana PKH terbaik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengimbau kepada seluruh koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.

"Kami minta seluruh koordinator wilayah dan koordinator kabupaten/kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota," harap Dirjen. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top