Pemda Diminta Segera Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
SEGERA TETAPKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN I Foto udara lahan pertanian dan pemukiman di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/2). Kementerian Pertanian (Kementan) meminta seluruh kabupaten/ kota segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian dan berdasarkan data Kementan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten/kota yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW.
Kedua, karena dorongan kebutuhan uang kas dari petani sehingga lahan tersebut dijual. "Lahan pertanian sudah dianggap kurang menghasilkan," kata Dwijono.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak tegas dalam menjaga alih fungsi lahan. Terkadang IMB tetap keluar, padahal bangunan berdiri di atas lahan pertanian pangan.
Dihubungi terpisah, pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dengan pemda dalam mencegah alih fungsi lahan.
"Jangan sampai pemerintah pusat tidak kasih izin, tetapi pemerintah daerah kasih atau sebaliknya," ungkap Esther. Selain itu, harus dikenakan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran atau upaya alih fungsi lahan di lapangan.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya