Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Alih Fungsi Lahan

Pemda Diminta Segera Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Foto : ANTARA/MOHAMAD HAMZAH

SEGERA TETAPKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN I Foto udara lahan pertanian dan pemukiman di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/2). Kementerian Pertanian (Kementan) meminta seluruh kabupaten/ kota segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian dan berdasarkan data Kementan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten/kota yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian meminta seluruh kabupaten/kota segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal itu dimaksudkan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Jan S Maringka, pada rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Yogyakarta, awal pekan ini, mengatakan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten/kota yang telah memiliki LP2B dalam Perda RTRW.

"Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Jan Maringka.

Alih fungsi lahan pertanian, jelasnya, terjadi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Hingga saat ini, luas baku lahan sawah di Indonesia mencapai 7.463.948 hektare, sedangkan yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru seluas 5.292.962 hektare.

Akibatnya, kata Jan, dari total luas lahan 7,46 juta hektare tersebut, sebanyak 659.200 hektare mengalami alih fungsi dengan rincian 179.539 hektare dalam kondisi terbangun dan 479.661 hektare menjadi perkebunan. "Kami akan bekerja sama juga dengan pihak Kejaksaan untuk mendorong agar daerah-daerah lain juga memiliki RTRW yang mengatur kebijakan, sehingga alih fungsi lahan ini bisa kita kendalikan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top