Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Alih Fungsi Lahan

Pemda Diminta Segera Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Foto : ANTARA/MOHAMAD HAMZAH

SEGERA TETAPKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN I Foto udara lahan pertanian dan pemukiman di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/2). Kementerian Pertanian (Kementan) meminta seluruh kabupaten/ kota segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian dan berdasarkan data Kementan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten/kota yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Jan, dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap, dan sejumlah masalah lingkungan. Pada akhirnya, petani dan masyarakat secara umumnya yang paling dirugikan.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengatakan DIY berkomitmen mengatasi permasalahan alih fungsi lahan pertanian ini demi ketahanan pangan Indonesia.

"Fenomena alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan petani dan masyarakat perdesaan. Hal ini dapat mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan," kata Wagub.

Tidak Jalan

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dwijono Hadi Darwanto, mengatakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sampai sekarang tidak jalan setidaknya karena dua alasan. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih tinggi dari hasil produksi pertanian di tanah tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top