Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Premanisme

Pembubaran Diskusi Tak Boleh Terjadi

Foto : ANTARA/Walda Marison

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami mengamankan lima orang dan dua ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).

Dia menuturkan, dua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," jelasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Polri telah menginstruksikan semua jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk premanisme dan anarkis oleh siapa pun. "Kami mengajak seluruh komponen masyarakat saling menjaga keamanan dan ketertiban. Kedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat," tambah Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Polri sudah menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak menoleransi segala tindak premanisme yang dilakukan kelompok masyarakat dari mana pun. Untuk itu, kata Trunoyudo, ketika terjadi tindakan premanisme harus segera ditindak guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top