Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Pembubaran BUMN Bermasalah Belum Diputuskan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memutuskan rencana pembubaran perusahaan plat merah yang bermasalah. Saat ini, enam BUMN yang dianggap bermasalah masih dalam kajian di Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan belum dibawa pada pembahasan di Kementerian BUMN.

"Informasi mengenai BUMN yang katanya mau dibubarkan lah, apa itu dan sebagainya itu masih kajian di PPA, belum sampai pada kajian di Kementerian BUMN," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (27/6).

Enam BUMN yang terancam dibubarkan yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakarya (Persero), dan PT Semen Kupang. Keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.

"Jadi semuanya berproses saja, jadi belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan oleh Danareksa di DPR itu, belum tentu juga itu akan bubar. Kita belum paham juga, bisa saja terjadi, bisa juga nggak terjadi, itu masih belum," katanya.

Saat ini, sebut Arya, Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan masih akan melihat langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk menangani BUMN yang bermasalah. Menurutnya, PPA akan melakukan kajian dengan sangat detail dan ketat, sehingga Kementerian BUMN bisa mendapatkan hasil akhir yang menyeluruh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top