Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Tidak Ada Penyimpangan dalam Penyidikan Perkara Lucas

Pemblokiran Rekening Lucas oleh KPK Dinilai Relevan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa penuntut umum KPK menolak keberatan yang diajukan pengacara Lucas selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.

"Pertama, menolak keberatan/eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan surat dakwaan nomor 103/tut.01.04/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang telah kami bacakan pada 7 November 2018 telah memenuhi syarat sebagamana yang ditentukan dalam KUHAP. Ketiga, menetapkan untuk melanjutkan persidangan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Roy Riady.

Tak Ada Penyimpangan

Selain itu, JPU KPK juga menyampaikan hal-hal yang didalilkan oleh penasihat hukum Lucas tidak termasuk ruang lingkup eksepsi seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP. JPU KPK Haris berpendapat tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan hingga penuntutan dalam perkara Lucas.

"Disimpulkan dalil terdakwa dan penasihat hukum tidak termasuk ruang lingkup esepsi seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP serta tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan maupun penuntutan," kata Haris.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top