Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Tidak Ada Penyimpangan dalam Penyidikan Perkara Lucas

Pemblokiran Rekening Lucas oleh KPK Dinilai Relevan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JPU KPK, Gina menampik eksepsi penasihat hukum Lucas yang menyatakan KPK dan Pengadilan Tipikor tidak berwenang dalam mengadili perkara yang menjeratnya. Gina menyebutkan KPK dan Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili seluruh tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Tipikor.

"Dalam praktiknya pengadilan Tipikor telah memeriksa dan mengadili beberapa perkara pidana yang melanggar ketentuan pidana pada Pasal 3 UU Tipikor, termasuk melanggar Pasal 21," kata Gina.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Lucas disebut membantu Eddy keluar dari Indonesia dan menyarankan Eddy untuk membuat paspor negara lain agar lepas dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top