Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Tidak Ada Penyimpangan dalam Penyidikan Perkara Lucas

Pemblokiran Rekening Lucas oleh KPK Dinilai Relevan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat Lucas membantu Eddy Sindoro masuk dan keluar negeri tanpa melewati proses imigrasi, rekening Lucas diblokir.

JAKARTA - Pemblokiran sejumlah rekening milik terdakwa Lucas cukup relevan dilakukan sampai pemeriksaan selesai. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi logis atas perbuatan Lucas membantu Eddy Sindoro masuk dan keluar negeri tanpa melewati proses imigrasi.

"Berdasarkan fakta seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan, uang yang digunakan untuk mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar dari Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi, uang tersebut bersumber dari terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Haris saat membacakan tanggapan eksepsi Lucas dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11).

Dengan demikian, tambah Haris, pemblokiran tersebut masih relevan dilakukan sampai pemeriksaan perkara a quo selesai. Bahkan jika di kemudian hari berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dapat disita uang yang terdapat dalam beberapa rekening Lucas karena mempunyai hubungan dengan tindak pidana.

"Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan e KUHP benda yang dipergunakan untuk mengahalangi penyidikan dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dapat disita.

Jaksa penuntut umum KPK menolak keberatan yang diajukan pengacara Lucas selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.

"Pertama, menolak keberatan/eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan surat dakwaan nomor 103/tut.01.04/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang telah kami bacakan pada 7 November 2018 telah memenuhi syarat sebagamana yang ditentukan dalam KUHAP. Ketiga, menetapkan untuk melanjutkan persidangan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Roy Riady.

Tak Ada Penyimpangan

Selain itu, JPU KPK juga menyampaikan hal-hal yang didalilkan oleh penasihat hukum Lucas tidak termasuk ruang lingkup eksepsi seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP. JPU KPK Haris berpendapat tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan hingga penuntutan dalam perkara Lucas.

"Disimpulkan dalil terdakwa dan penasihat hukum tidak termasuk ruang lingkup esepsi seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP serta tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan maupun penuntutan," kata Haris.

JPU KPK, Gina menampik eksepsi penasihat hukum Lucas yang menyatakan KPK dan Pengadilan Tipikor tidak berwenang dalam mengadili perkara yang menjeratnya. Gina menyebutkan KPK dan Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili seluruh tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Tipikor.

"Dalam praktiknya pengadilan Tipikor telah memeriksa dan mengadili beberapa perkara pidana yang melanggar ketentuan pidana pada Pasal 3 UU Tipikor, termasuk melanggar Pasal 21," kata Gina.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Lucas disebut membantu Eddy keluar dari Indonesia dan menyarankan Eddy untuk membuat paspor negara lain agar lepas dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top