![Kemenhub Kukuhkan 35 Ahli Ukur Kapal](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenhub-kukuhkan-35-ahli-ukur-kapal-220124144158.jpg)
Kemenhub Kukuhkan 35 Ahli Ukur Kapal
![Kemenhub Kukuhkan 35 Ahli Ukur Kapal](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenhub-kukuhkan-35-ahli-ukur-kapal-220124144158.jpg)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kukuhkan 35 Orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kukuhkan 35 Orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri.
Pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal adalah memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan Kegiatan Pengukuhan Ahli Ukur ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum dioperasikan. Kegiatan tersebut merupakan awal penentuan bagi sebuah kapal yang nantinya akan melekat sertifikasi terkait dengan keselamatan, pengawakan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).
Oleh karena itu, ia berharap para ahli ukur kapal yang baru dikukuhkan ini dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya