Pembiayaan IKN Beri Peluang Seluas-luasnya Partisipasi Swasta
SUHARSO MONOARFA Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas - Sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka diperlukan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan khusus terkait lahan.
Suharso mengatakan rapat tersebut juga membahas soal perlunya peraturan pemerintah terkait penggunaan lahan di IKN.
"Sebagaimana diatur dalam undang-undang maka diperlukan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan khusus terkait lahan," kata Suharso seperti dikutip dari Antara.
Menanggapi rencana percepatan pembangunan IKN itu, pakar ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Susilo, mengatakan pembangunan infrastruktur di IKN sebenarnya bisa segera diikuti pembangunan perkantoran perusahaan-perusahaan swasta. Hal itu dinilai akan makin mempertebal kepercayaan publik pada proyek IKN.
"Kampus misalnya, bisa diberi fasilitasi fiskal dan nonfiskal. Kampus bisa beli tanah dulu, peletakan batu pertama, semua jadi akan terdorong melakukan hal serupa," kata Susilo.
Kuncinya agar swasta domestik mau berbondong-bondong ke IKN adalah aneka insentif yang diberikan pemerintah. Dengan banyaknya swasta domestik di IKN, hal itu juga akan memicu swasta asing untuk segera masuk ke IKN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya