![Pemberantasan Korupsi Sulit Dilakukan](https://koran-jakarta.com/images/article/php7gei4h_resized.jpg)
Pemberantasan Korupsi Sulit Dilakukan
![Pemberantasan Korupsi Sulit Dilakukan](https://koran-jakarta.com/images/article/php7gei4h_resized.jpg)
Polemik mengenai eksistensi KPK kembali mengemuka. Kali ini dipicu oleh prokontra perlu tidaknya delik korupsi masuk dalam revisi KUHP. Para pegiat antikorupsi menentang pemasukan delik korupsi di KUHP.
Jakarta - Rrencana memasukan delik korupsi masuk dalam Rancangan KUHP ditolak sejumlah pegiat antikorupsi, salah satunya dari Abdul Fickar Hadjar yang juga pakar hukum pidana dan Staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Alasannya, masuknya delik korupsi dalam RKUHP mempunyai konsekuensi yang akan mengancam upaya pemberantasan korupsi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penindakan berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kehilangan dasar hukumnya," kata Fickar di Jakarta, Minggu (17/6).
Selain itu lanjut Fickar, isi dari pasal yang dimasukkan ke dalam RKUHP pun, banyak menimbulkan persoalan. Diantaranya adalah tidak diaturnya tentang mekanisme pembayaran uang pengganti serta rendahnya hukuman denda yang akan dikenakan kepada pelaku korupsi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya