Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi KUHP - Delik Korupsi Masuk KUHP, Eksistensi KPK Terancam

Pemberantasan Korupsi Sulit Dilakukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan untuk aturan-aturan administratif yang mengandung kriminalisasi di dalamnya seperti UU Kehutanan, UU Pengawasan Obat dan Makanan, UU Lalu lintas, penyidiknya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kementerian masing-masing." Tetapi, ada tindak pidana murni yang diatur di luar KUHP dan menggunakan hukum acara sendiri seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana HAM, yang disebut tindak pidana khusus," katanya.

Jadi tindak pidana umum, kata dia, diatur dalam KUHP, menggunakan hukum acara KUHAP. Penyidiknya adalah polisi. Sedangkan tindak pidana khusus, diatur tersendiri di luar KUHP dan menggunakan hukum acara seperti diatur dalam UU-nya sendiri. Di sinilah letak sifat "umum" dan "khusus" dari suatu tindak pidana. " Persoalannya sekarang adalah bagaimana kalau Tipikor dimasukkan dalam KUHP? Jelas dia menjadi tindak pidana umum, yang konsekwensinya adalah penyidiknya hanya polisi," katanya.

Jaksa dan KPK, lanjut Chaerul Imam, tidak lagi bisa menyidik. Pertanyaannya bagaimana kalau UU No 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo UU No 20 Tahun 2001 tetap berlaku? Maka akan berlaku adagium, digunakan ketentuan yang meringankan terdakwa. Berarti digunakan KUHP.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top