Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi KUHP - Delik Korupsi Masuk KUHP, Eksistensi KPK Terancam

Pemberantasan Korupsi Sulit Dilakukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hal lain yang tak kalah penting yakni tindak pidana korupsi akan terdegredasi menjadi tindak pidana biasa, bukan lagi menjadi extraordinary crime. " Ini menandakan bahwa penanganan perkara korupsi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang konvensional," kata dia.

Jika delik korupsi dipaksakan masuk KUHP, kata Fickar, komitmen bangsa Indonesia untuk pemberantasan korupsi menjadi diragukan. Padahal korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistemik dan meluas. Bahkan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Karena itu, sebaiknya pengesahan RKUHP khususnya yang memasukan tindak pidana korupsi ditunda lebih dahulu, sebelum ada kajian-kajian yang komprehensif. " Terutama agar tidak menggangu komitmen kita sebagai bangsa untuk membersihkan korupsi dari bumi Indonesia," ujarnya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Chaerul Imam juga sependapat. Menurut dia, berbeda dengan Herzien Inlandsch Reglement (HIR), penanganan perkara pidana oleh KUHAP diatur terkotak-kotak. Penyidikan oleh polisi, penuntutan dan eksekusi oleh jaksa dan putusan pidana oleh hakim. Ini berlaku pada tindak pidana yang ada pada KUHP.

Pidana Khusus
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top