Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran

Pembangunan IKN Tak Harus Gunakan Dana PEN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak harus menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) apabila dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyaluran dana PEN.

"Kalau kita akan melakukan realokasi seperti refokusing, pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihatnya dari sisi landasan hukum, yang harusnya konsisten, saya juga tidak masalah, pos yang lain pun bisa dilakukan (realokasi)," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu (19/1).

Menurutnya, untuk pembangunan IKN pemerintah juga bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait, misalnya anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang sebesar 110 triliun rupiah pada 2022.

"Jadi kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, ya tidak apa-apa juga. PEN-nya tetap saja, nanti kita menggunakan pos di dalam Kementerian PUPR," kata Menkeu.

Dalam kesempatan sama, Sri Mulyani mengatakan dapat menggunakan anggaran PEN kluster penguatan ekonomi sebesar 178,3 triliun rupiah yang pada 2020 juga sempat digunakan untuk program ketahanan pangan. "IKN ini termasuk yang akan bisa dimasukkan di dalam kluster ketiga ini kalau kementerian terkaitnya siap," terangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top