Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi
Pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada akhir tahun 2022 tidak serta-merta menghentikan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa sertifikat vaksin penumpang di bandara, seperti masih berlaku di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
"Bayangkan saja ketika ada orang yang tidak pernah vaksin, kemudian menggunakan sertifikat vaksin bodong agar dapat berangkat, padahal orang itu sedang tertular Covid-19. Siapa yang dirugikan? Ini 'kan jadi masalah" ucapnya.
Sementara itu terkait penanganan Covid-19, Kabag Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan pada prinsipnya Pemda menunggu pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes, terkait perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Kami baca di media Menkes mau mendiskusikan hal tersebut dengan WHO, jadi ya Pemda satu kata saja dengan pemerintah pusat," kata Ditya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya