Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I DIY Tunggu Kemenkes soal Perubahan ke Endemi

Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap AA (27), terduga penjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

AA yang merupakan pegawai honorer Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat diduga memanfaatkan akses yang dimiliki untuk melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, tanpa suntik vaksin.

Tarif Bervariasi

Melalui akun media sosial, oknum pegawai itu menawarkan jasanya dengan tarif yang bervariasi, mulai dari pemalsuan sertifikat vaksin pertama 300 ribu rupiah, vaksin kedua 300 ribu rupiah, vaksin booster 400 ribu rupiah.

"Kemudian tembak paket vaksin kesatu dan kedua 500 ribu rupiah, yang terakhir tembak vaksin lengkap seharga 800 ribu rupiah," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top