Pelonggaran Operasional Mal Atas Desakan Pengusaha
Foto : antara
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Aturan tersebut lebih lama satu jam ketimbang aturan dalam PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan restoran buka hingga 19.00 WIB. Sedangkan layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB atau satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai 19.00 WIB.
Sebelumnya, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan terhitung Selasa. n jon/Ant/P-5
Baca Juga :
Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan Balita
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya