Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelonggaran Operasional Mal Atas Desakan Pengusaha

Foto : antara

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perpanjangan satu jam operasional pusat perbelanjaan (mal) dan restoran di Jakarta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 26 Januari-8 Februari 2021 atas permintaan pengusaha.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza mengatakan, pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan meminta agar ada pelonggaran jam operasional.

Permintaanitu dikabulkan oleh Pemprov DKI yang kemudian memutuskan untuk memberikan waktu operasional satu jam lebih lama dibanding dengan aturan pada PSBB ketat sebelumnya.

"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Riza d Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria i Balai Kota Jakarta, Senin (24/1).

"Jadi PSBB ketat itu tidak ada perubahan banyak terkait kebijakan, hanya memperpanjang yang ditambah hanya jam operasional mal yang sebelumnya sampai dengan jam 19 menjadi sampai dengan jam 20, mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," ujar Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (24/1).

Pelonggaran jam operasional mal dan restoran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 yang juga mengamanatkan perpanjangan masa PSBB ketat sampai 8 Februari 2021.

Tempat Usaha

Kategori kegiatan restoran yang dimaksud adalah usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara.

Tempat-tempat usaha itu diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia.

Aturan tersebut lebih lama satu jam ketimbang aturan dalam PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan restoran buka hingga 19.00 WIB. Sedangkan layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB atau satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai 19.00 WIB.

Sebelumnya, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan terhitung Selasa. n jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top