Pelonggaran Operasional Mal Atas Desakan Pengusaha
Foto : antara
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Pelonggaran jam operasional mal dan restoran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 yang juga mengamanatkan perpanjangan masa PSBB ketat sampai 8 Februari 2021.
Baca Juga :
Peran Perempuan Penting dalam Penyiaran
Tempat Usaha
Kategori kegiatan restoran yang dimaksud adalah usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara.
Baca Juga :
Jakarta Juara Duta Bahasa Nasional
Tempat-tempat usaha itu diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya