Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelonggaran Operasional Mal Atas Desakan Pengusaha

Foto : antara

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

A   A   A   Pengaturan Font

Pelonggaran jam operasional mal dan restoran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 yang juga mengamanatkan perpanjangan masa PSBB ketat sampai 8 Februari 2021.

Tempat Usaha

Kategori kegiatan restoran yang dimaksud adalah usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara.

Tempat-tempat usaha itu diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top