Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelayanan Publik Rumah Sakit

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Sri Mulyono

Dalam batang tubuh UUD 1945 disebutkan, setiap warga negara mempunyai hak-hak antara lain hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya" (Pasal 28A). Pasal 28B Ayat 2 "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." Ini amanat yang cukup jelas dan lugas.

Namun, lagi-lagi hak warga sering diabaikan. Salahnya kasus bayi Tiara Deborah yang meninggal Minggu (3/9) diduga tidak mendapat perawatan medis yang dibutuhkan di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Atensi publik, korban meninggal karena biaya dan sulit menemukan RS pelayan peserta BPJS untuk Tiara Deborah.

Jika ada pelanggaran hukum, harus diserahkan kepada penegak hukum. Lepas dari kontroversi keterangan orang tua korban dan pembelaan RS Mitra Keluarga, ada baiknya menelisik pelayanan publik, khususnya oleh korporasi. Bagaimana korporasi bisa melayani warga karena lembaga bisnis untuk mendapat keuntungan ekonomi?

Pemerintah memang bertanggung jawab penuh atas pelayanan publik (PP), namun tidak sanggup sendirian. Perlu peran serta korporasi untuk membantu meringankan tugas pemerintah. Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara PP.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top