Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelayanan Publik Rumah Sakit

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Sri Mulyono

Dalam batang tubuh UUD 1945 disebutkan, setiap warga negara mempunyai hak-hak antara lain hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya" (Pasal 28A). Pasal 28B Ayat 2 "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." Ini amanat yang cukup jelas dan lugas.

Namun, lagi-lagi hak warga sering diabaikan. Salahnya kasus bayi Tiara Deborah yang meninggal Minggu (3/9) diduga tidak mendapat perawatan medis yang dibutuhkan di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Atensi publik, korban meninggal karena biaya dan sulit menemukan RS pelayan peserta BPJS untuk Tiara Deborah.

Jika ada pelanggaran hukum, harus diserahkan kepada penegak hukum. Lepas dari kontroversi keterangan orang tua korban dan pembelaan RS Mitra Keluarga, ada baiknya menelisik pelayanan publik, khususnya oleh korporasi. Bagaimana korporasi bisa melayani warga karena lembaga bisnis untuk mendapat keuntungan ekonomi?

Pemerintah memang bertanggung jawab penuh atas pelayanan publik (PP), namun tidak sanggup sendirian. Perlu peran serta korporasi untuk membantu meringankan tugas pemerintah. Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara PP.

Ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan warga dan penduduk tentang peningkatan PP, sebagai upaya mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan PP.

Namun demikian, ada yang perlu diperhatikan pemerintah dalam memberi izin penyelenggaraan PP kepada korporasi. Sebab tujuan utama korporasi mencari keuntungan sebesar-besarnya sesuai dengan prinsip ekonomi, Korporasi juga menggunakan prinsip manajemen bisnis berorientasi pada efektifitas dan efisiensi dengan titik berat nilai ekonomis.

Korporasi terus berkembang dan menyempurnakan manajemen sesuai dengan tuntutan zaman, lahirlah konsep Good Corporate Governance (GCG) yang dikenalkan Cadbury Committee tahun 1992. GCG dipercaya dan diimplementasikan sebagian besar korporasi modern. Mereka menyatakan, salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab.

Ini khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik serta melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus lain efisiensi ekonomi di mana sistem tata kelola perusahaan harus untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi. Ini dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham.

Orientasi

Tujuan utama korporasi melindungi pemegang saham, optimalisasi hasil ekonomi, dan kesejahteraan para pemegang saham. Maka, penyelenggaraan PP bukan berorientasi pada pelayanan warga sebagai pemilik kedaulatan negara sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

PP swasta memposisikan masyarakat sebagai klien atau customer yang berorientasi kepuasan. Pelanggan yang puas akan menjadi militan yang bersedia membayar berapa pun. Karena itu korporasi biasanya melayani lebih baik dan optimal karena biayanya seimbang demi keuntungan ekonomi. Swasta bekerja sesuai dengan asas dan prinsip manajemen. Biasanya mereka sudah menentukan target konsumen yang mampu membayar. RS Mitra Keluarga, misalnya, hanya bisa dijangkau kelas menengah atas demi keuntungan ekonomi.

Kasus kematian Tiara Deborah potret implementasi PP yang diselenggarakan swasta. Pemerintah juga yang memberi izin penyelenggaraan PP. Bahkan sering kali pemerintah memanjakan swasta dengan berbagai fasilitas dan kemudahan. Faktanya, korporasi mendapat posisi strategis dan menguntungkan secara ekonomi. Sementara itu, pemerintah selalu berada di posisi sulit dan merugi secara ekonomi.

Kejadian ini sudah berlangsung lama dan mungkin akan terulang lagi dan lagi, sehingga posisi korporasi akan semakin kuat. Sebaliknya, posisi pemerintah tambah lemah. RS swasta semakin dipercaya karena pelayananya optimal, meskipun biaya mahal.

Jika secara umum penyelenggaraan PP oleh korporasi hanya berorientasi keuntungan ekonomi, pemerintah harus meninjau dan menata kembali dengan aturan yang lebih jelas dan terukur. Selain itu, pemerintah wajib mengawasi lebih ketat dan membina lebih intens serta memberi hukuman tegas korporasi yang melanggar.

Tindakan lainya, pemerintah bisa menggunakan wewenangnya kepada korporasi, memfasilitasi warga negara dalam pelayanan kesehatan. Misalnya, dengan mewajibkan setiap RS melayani peserta BPJS, tanpa kecuali dengan aturan tertentu win win solution. Karena korporasi hanya akan tunduk dan patuh kepada pemerintah.

Dengan kerja sama ini, kesenjangan antara kaya dan miskin juga bisa dikurangi melalui PP bidang kesehatan. Swasta memang diizinkan menyelenggarakan PP, namun pemerintah harus mengawasi secara ketat dan membina secara intensif. Lebih khusus lagi pelayanan yang menyangkut nyawa manusia seperti RS

Baca Juga :
Jiwa Kesatria

Perlu dicatat, swasta mewah menggunakan banyak fasilitas publik seperti jalan raya yang lebar dan mulus, pembiayaan bank, izin masyarakat dan lainya yang dibiayai dari pajak rakyat. Mungkin korporasi berpikir sudah cukup dengan membayar pajak kepada pemerintah lalu mengabaikan hak-hak warga.

Di lain pihak, pemerintah harus bekerja keras membangun kepercayaan publik dengan terus meningkatkan PP, khususnya kesehatan. Jangan sampai kepercyaan bergeser menjadi milik swasta meskipun sudah menggejala dan terus berkembang. Pelayanan kepada warga negara harus diutamakan.

Pekerjaan rumah pemerintah harus mampu membina korporasi penyelenggara PP dengan aturan aturan yang jelas, tegas, dan terukur. Dia juga harus mampu melayani akyat secara prima. Jadi, swasta dan pemerintah harus bekerja sama seoptimal mungkin demi melayani warga negara pemilik kedaulatan.

Penulis Mahasiswa Program Doktor IPDN

Komentar

Komentar
()

Top