Pelanggaran Pemasangan APK Naik Dua Kali Lipat
Sejumlah spanduk calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang terikat pada pagar Tol Kebon Jeruk di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (13/11).
Foto: ANTARA/Risky SyukurJAKARTA – Jakarta Barat mencapat bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada Jakarta telah terjadi peningkatan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) sampai dua kali lipat. Pekan lalu Kamis (7/11) terjadi 300 pelanggaran pemasangan APK. “Tapi kini sudah menjadi 600 pelanggaran,” tandas anggota Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, Rabu (12/11).
Ini ironi karena tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil, sudah sempat menurunkan APK yang melanggar aturan. Namun, jelas Abdul, di tempat yang sama tim sukses pasangan calon lain kembali memasang APK.
Jumlah pelanggaran APK dinamis. Ada beberapa yang sudah diturunkan, tapi muncul lagi. Dia member contoh, hari ini yang melanggar paslon tertentu, lalu diturunkan. Kemudian muncul lagi APK dari paslon lainnya di lokasi yang sama.
- Baca Juga: Perjanjian Fasos Fasum Harus Transparan
- Baca Juga: Langka, Kandidat Copot Sendiri APK-nya
Adapun lokasi-lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama terjadi di jembatan penyeberangan orang, jalan bebas hambatan, dan fasilitas publik.
“Intinya, pelanggarannya malah bertambah, khususnya di tempat-tempat seperti JPO dan jalan bebas hambatan,” tambah Abdul.
Dia menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Barat hanya memberikan rekomendasi penertiban kepada KPU setempat. Jadi, nanti KPU yang memberi rekomendasi ke partai atau tim sukses paslon untuk menurunkan.
Penertiban akan dilakukan secara serentak saat masa tenang 25 November pukul 00.00 WIB. “Sekarang sudah mulai dipetakan. Nanti pas tanggal 25 November baru kita bersihkan,” tandasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jakarta, Sakhroji, menambahkan, untuk pembersihan APK pada masa tenang dilakukan bersama. “Kita sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan pemerintah daerah. Kita akan turun bersama pada malam tanggal 25 untuk menertibkan semua APK,” taqndasnya.
Sakhroji menegaskan pada masa tenang dilarang memasang APK dan harus diturunkan. Karena itu diharapkan para pasangan calon tidak lagi berkampanye saat masa tenang. Dia juga akan patroli pengawasan, pada hari tenang tanggal 24, 25, 26 November. “Tiga hari tersebut tidak ada kampanye,” tegas Sakhroji.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online