Pelaku Kejahatan Ini Harus Dimiskinkan, Penegak Hukum Diminta Jerat Mafia Tanah dengan Pasal Pencucian Uang
Anggota Komisi II DPR Riyanta.
Foto: ANTARA/ I.C.SenjayaSemarang - Anggota Komisi II DPR Riyantamendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.
"Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP," kata Riyantakepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Padahal, kata Riyanta, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.
"Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang)," kata Riyantayang juga Ketua Gerakan Anti-Mafia Tanah itu.
Menurut ia, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Riyanta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.
"Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan," tambahnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat dalam setahun terakhir ini terdapat enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satuan Tugas Mafia Tanah.
Dari enam perkara pertanahan yang disidik tersebut, sudah ada sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ituselanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Berita Terkini
- Kejar Target 3 Juta Ton! Ini Jurus Bulog Tingkatkan Penyerapan Beras
- Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya
- Salah Satu Pelaku Curanmor di Kota Sorong Masih Pelajar
- Depok Diminta Tambah SMA Negeri di Wilayah Padat Penduduk
- Pemkot Pekanbaru pertimbangkan operasi pasar respons harga cabai naik