
Pekerja Penyandang Disabilitas Sektor Formal Masih Sedikit

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
"Termasuk dalam hal ini hak para penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Artinya, siapa saja dan apa pun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," jelasnya.
Lebih jauh, Anwar menilai mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan. Dengan begitu, perusahaan menjadi entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.
"Saya mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya