Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani
Pekerja Migran Itu VVIP
Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI
Pihak Taiwan menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen resmi atau telah terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Inilah yang menyebabkan adanya praktik overcharging sekitar 33 juta rupiah yang sangat memberatkan PMI.
Baca Juga :
Siapkan "Big Data" dan "Data Science"
Surat ini sudah berlaku lama dan digunakan di lapangan.
Tertulis di sini ada agency fee senilai 24-30 juta rupiah yang dibebankan kepada PMI dengan pemotongan gaji selama tiga tahun.
Surat ini ditandatangani enam pihak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya