Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Anggaran - Bupati Lampung Tengah Berikan “Fee” secara Bertahap

Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Gratifikasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai imbalan atas bantuan mengurus anggaran dana alokasi khusus dan dana insentif daerah, pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo didakwa terima gratifikasi.

JAKARTA - Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo didakwa menerima suap 300 juta rupiah dan gratifikasi 3,745 miliar rupiah, 53.200 dollar AS (sekitar 794,584 juta rupiah), dan 325 ribu dollar Singapura (3,551 miliar rupiah) dengan total 8,39 miliar rupiah. Semua dana ini untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di 10 kabupaten.

"Yaya Purnomo bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan Eka Kamaluddin menerima hadiah 300 juta rupiah dari Bupati Lampung Tengah Mustafa yang merupakan bagian 2,8 miliar rupiah yang diterima Amin Santono agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat anggaran dari DAK dan DID dalam APBN 2018," kata jaksa penuntut umum (JPU), Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9).

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Dalam dakwaan pertama disebut, Yaya sudah kenal Amin Santono (anggota fraksi PAN DPR) sebagai teman satu kampung di Kuningan, Jawa Barat, dan sering berinteraksi terkait anggaran. Amin lalu mengenalkan Yaya dengan Eka Kamaluddin di kantin Kemenkeu. Eka bersama rekannya Iwan Sonjaya lalu mencarikan daerah yang butuh anggaran bersumber DAK dan DID APBN 2018 melalui usulan Amin Santono dengan syarat memberikan fee sebesar 7 persen dari angaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top