Pegawai Diberi Fleksibilitas ke Kantor 90 Menit
ilustrasi - Sejumlah kendaraan berjalan perlahan saat terjebak macet di Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
JAKARTA - Untuk mengurangi macet, DKI Jakarta terus mencari jalan keluar. Terbaru, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, HeruBudi Hartono, mengemukakan selain pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, dia juga mengkaji kemungkinan jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit.
Artinya, pegawai mendapat waktu luang 90 menit dari jam masuk yang ditentukan. Hanya, dengan begitu, tentu saja jam pulang juga lebih lambat sebagai konsekuensinya.
"Terkait pemda, sesuai dengan laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk pukul 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit, tapi mereka akan menambah jam kerja sore harinya," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Heru juga tetap mengkaji dua opsi jam masuk kantor untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap jam masuk dan pulang kerja. "Nanti saya akan rapat tersendiri lagi. ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa masuk pukul 07.30 WIB, dan berikutnya masuk pukul 09.30 WIB," katanya.
?????"Menpan RB memang sampaikan usul diberi fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan salah satunya transportasi," kata Heru. Jika masuk pukul 07.30 WIB, lanjut Heru, berarti akan pulang pukul 16.30 WIB. Tetapi jika masuk pukul 09.30 WIB, berarti pulang pukul 18.30 WIB.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya