Pasutri yang Palsukan Tanda Tangan Ini Dapat Tuntutan Hukuman Berat
Kedua terdakwa pasutri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/11/2024).
Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 5 tahun penjara terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60)dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata JPU Kejari Medan Septian Napitupuludi Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
JPU mengatakanbahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan 'raibnya' uang perusahaan mencapai Rp583 miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa pasutri ini, melanggar Pasal 263 ayat (2)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa pasutri ini telah merugikan korban, bahkan antara korban dan kedua terdakwa hingga kini belum berdamai.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya