Pasar Harus Dijaga dari Praktik Ketidakadilan
"Mengingat penting dan besarnya peran pasar maka pasar harus dijaga dan disterilkan dari praktik-praktik yang tidak baik yang akan merusak kemuliaan dari pasar itu sendiri," kata Anwar.
Sosiolog dari Universitas Brawijaya, Malang, Imron Rozuli, mengatakan praktik predatory pricing dijalankan oleh jaringan ekonomi dengan modal ekonomi yamg luar biasa. Praktik itu dipastikan akan menghancurkan rantai pasokan dan mekanisme pasar yang sehat.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) yang juga calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028, Eugenia Mardanugraha, mengatakan predatory pricing merupakan praktik yang dilarang dalam Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Untuk menjaga agar produsen dan pedagang dalam negeri tidak menjadi korban praktik predatory pricing perusahaan loka pasar atau e-commerce asing maka pedagang pasar tradisional harus dibantu masuk ke pasar berbasis teknologi.
Selain itu, penjualan barang impor secara langsung harus dilarang. Semua produk impor harus melalui bea cukai dan izin Kementerian Perdagangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya