Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- RUU TNI Dinilai Akan Perkuat Pertahanan Negara

Pasal Larangan Bisnis Personel TNI Tengah dalam Pembahasan

Foto : ANTARA/HO-Humas Menko Polhukam

TERIMA MASUKAN -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto saat membuka acara Rakorwas Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) - Polri, di Jakarta Utara, Rabu (17/7). Menko Polhukam menyatakan saat ini tengah menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait pembahasan RUU TNI 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Menko Polhukam mengungkapkan saat ini pembahasan RUU TNI 2024 tengah fokus membahas usulan penghapusan pasal terkait larangan personel TNI menjalankan bisnis.

JAKARTA - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sedang membahas usul menghapus pasal yang melarang personel TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Menteri koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.

"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu (17/7).

Untuk diketahui, dua pasal yang disebut Hadi yakni soal perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik.

Menurut Hadi, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top