Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- KPU: Calon Tunggal yang Kalah Tak Boleh Maju di Pilkada Berikutnya

Partai Bisa Ganti Calon yang Tidak Lolos Tes Kesehatan

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesempatan itu, Ory Sativa juga mengungkapkan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak boleh maju di pemilihan berikutnya. "Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya," katanya.

Hal tersebut disampaikan Ory Sativa mengingat adanya satu bakal calon kepala daerah yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Sejak masa pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni.

Menyikapi kondisi tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dan diawali sosialisasi kepada masyarakat, partai politik dan pihak terkait lainnya. Untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya yakni terhitung sejak 30-1 September. Sementara masa pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top