Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- KPU: Calon Tunggal yang Kalah Tak Boleh Maju di Pilkada Berikutnya

Partai Bisa Ganti Calon yang Tidak Lolos Tes Kesehatan

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

A   A   A   Pengaturan Font

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat. "Jika hasil pemilihan nanti, dimana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ujarnya.

Dari data yang ada calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah dengan rincian satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top