Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Pilkada -- PKPU Nomor 8/2024 Akomodasi Utuh Putusan MK

DPR-Pemerintah Setujui PKPU 8/2024

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Rapat dengar pendapat -- Dari kiri : Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong, pejabat Kemendagri Suhajar Diantoro, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Ketua DKPP Heddy Lugito mengikuti RDP dengan Komisi II DPR terkait penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di, Jakarta, Minggu (25/8). Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat diharapkan tidak meragukan lagi setelah DPR dan pemerintah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang di dalamnya merujuk pada putusan MK.

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memenuhi janji kepada masyarakat dengan menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang di dalamnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

Hal itu disampaikan Doli Kurnia usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Doli mengatakan disetujuinya rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia pencalonan dapat menjadi jawaban dari keresahan publik setelah Rancangan Undang-Undang Pilkada dibatalkan DPR RI.

"Jadi, insyaallah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi sangka-sangka, tidak ada lagi spekulasi, maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top