Parpol Boleh Ajukan Nama Pj Gubernur
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat membagikan buku tulis kepada anak-anak penyintas kebakaran di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, yang direlokasi ke Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Senin (9/9).
Adapun syaratnya antara lain calon adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengalaman penyelenggaraan pemerintahan.
JAKARTA - Pj Gubernur Jakarta Heru Budi akan selesai tugas tanggal 17 Oktober. Maka dari itu diperlukan penggantinya. Partai politik (parpol) boleh mengusulkan nama calon pengganti Heru. Demikian Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani, Rabu (11/9).
Dia menyatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Pj gubernur secara tertulis melalui DPRD paling lambat 13 September. Dia berharap nama-nama yang diusulkan memnuhi syarat.
Nantinya, nama yang diusulkan akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yani menuturkan, tiap-tiap parpol bisa mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur. Setelah itu akan dibahas dalam rapat untuk menentukan peringkat.
"Nama-nama yang diusulkan akan diperingkat," tambah Yani. Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditentukan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Berdasar ketentuan ini, Heru Budi dapat dipilih lagi menjadi Pj gubernur.
Setelah dua tahun, DPRD Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Adapun syaratnya antara lain calon adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengalaman penyelenggaraan pemerintahan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya