Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan "Reseller" I Tersangka Sering Berpindah-pindah Tempat Tinggal

Para Korban "Si Kembar" Ingin Uang Dikembalikan

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yang merugikan pelanggannya hingga 35 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Polda menyebut kedua tersangka mengetahui sedang menjadi target buruan kepolisian.

JAKARTA - Setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) serta selalu berpindah-pindah lokasi sembunyi, Rihana dan Rihani (Si Kembar) akhirnya berhasil ditangkap Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Para korban ingin tersangka segera mengembalikan uang.

Si Kembar adalah tersangka penipuanresellerponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali). Keduanya ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan,Selasa (4/7).

"Rihana dan Rihani ditangkap di M Town Residence, Gading Serpong," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan mereka. Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka yang bersembunyi.

Sementara itu, kuasa hukum korban Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto, mengatakankliennya ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan. "Tentu saja secara proses pidana kami juga minta Rihana-Rihani segera pengembalianuang. Namun, apabila mereka menyembunyikan uangnya, tentu kami akan gugat secara perdata," ujar Odie.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top