Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan "Reseller" I Tersangka Sering Berpindah-pindah Tempat Tinggal

Para Korban "Si Kembar" Ingin Uang Dikembalikan

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yang merugikan pelanggannya hingga 35 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun nanti sudah dipenjara. "Jadi, tidak bisa keduanya berpikir bahwa sudah dipenjara, lalu bebas dari kewajiban bayar utang. Utang tetap utang, harus dibayar," ucapnya.

Odie juga menjelaskan kedatangannya bersama para korban ke Polda Metro Jaya untuk minta kepastian hukum dan segera membawa ke pengadilan.

Aparat menyebut dua tersangka kasus penipuanresellerponsel Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. "Pada saat ditangkap, pelaku sedang istirahat di salah satu apartemen. Mereka sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto.

Imam juga menyebut kedua tersangka mengetahui, mereka sedang menjadi target buruan kepolisian, maka sering berpindah-pindah lokasi tinggal. "Ya, mereka sudah mengetahui menjadi target pencarian kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ujar Imam. Lebih jauh, Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pukul 05.00 WIB.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top